Pemerintah terus berupaya mengembangkan potensi ekonomi digital di Indonesia dengan terus berupaya mendorong potensi yang ada. Beberapa langkah yang ditempuh diantaranya memperluas dan meningkatkan kemampuan industri software konten dalam negeri, mempercepat perluasan akses, dan peningkatan infrastruktur digital.
Kemudian, mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, mempercepat integrasi pusat data nasional, mempersiapkan kebutuhan sumber Daya Manusia (SDM) digital, serta mempersiapkan regulasi untuk skema dan pendanaan pembiayaan.
“Upaya-upaya tersebut dilakukan agar Indonesia menjadi bagian dari produsen teknologi digital serta mampu memperoleh manfaat maksimal dalam perkembangannya,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Selasa, 23/08/2022.
“Atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo, pemerintah telah mempersiapkan kerangka pengembangan ekonomi digital 2021-2030 yang akan menjadi panduan dalam mewujudkan visi menjadi kekuatan ekonomi digital serta memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif, terhubung, dan berkelanjutan,” katanya pada pembukaan Bimbingan Teknis Pengembangan Industri Software Konten Untuk Percepatan Ekonomi Digital secara virtual.
Kerangka pengembangan ekonomi digital meliputi empat pilar untuk mengejar pertumbuhan yang berkelanjutan. Pertama, pengembangan SDM khususnya talenta digital yang memiliki keterampilan dalam sains dan teknologi. Kedua, infrastruktur digital dan fisik yang kuat untuk meningkatkan arus ekonomi serta menciptakan peluang kerja di kedua sektor tersebut.
Ketiga, penyederhanaan berbagai birokrasi melalui kebijakan, aturan, dan standar yang mendukung dan mengurangi hambatan inovasi. Keempat, riset dan inovasi digital yang diperlukan untuk menghasilkan nilai tambah industri dan mengurangi ketergantungan sumber daya alam.
Baca: Ekonomi Digital Dukung PDB Indonesia Tahun 2030 Capai Rp24.000 Triliun














