Penerapan dan penguatan tata kelola digital (digital governance) di Industri Jasa Keuangan (IJK) terus didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan pengawasan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam acara webinar digital governance, dikutip dari keterangan resmi, 18/01/2023.
Ia memaparkan, era transformasi digital mengharuskan para pelaku jasa keuangan membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi.
“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi konsumen.”
Faktor Kegagalan Transformasi Digital
Lebih lanjut, Sophia mengutarakan sejumlah faktor yang menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformas digital, antara lain kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi transformasi digital serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan.
Tidak adanya tata kelola digital yang baik juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di IJK, seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.
Untuk itu, ditegaskannya bahwa keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan diperbaharui dengan standar terkini, seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical.
Peraturan OJK
OJK sendiri telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Kemudian, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025.
Dalam kedua peratuan tersebut, penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi telah diatur berbagai upaya menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, IJK dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan.
Baca: Pengamat: “Potensi Pasar Bank Digital di Indonesia Masih Sangat Besar dan Terus Tumbuh”














