Indonesia memandang kunci untuk mendorong inovasi, memperluas akses digital, dan membuka pertumbuhan ekonomi terletak pada pengembangan regulasi yang efektif.
Pengembangannya harus melibatkan penyelarasan inovasi dan keamanan, mempromosikan inklusivitas sambil menjaga persaingan, dan mencapai sinergi antara kerja sama global dengan otonomi daerah
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba jelasnya dalam pembukaan Pertemuan ke-29 ASEAN Telecommunications Regulators’ Council (ATRC) di Badung, Bali, Rabu (23/08/2023).
Sebagai Ketua ATRC ke-29, ia menyontohkan lanskap regulasi telah memainkan peran penting dalam memfasilitasi penyebaran jaringan 5G sehingga mendorong ASEAN menuju era baru konektivitas dan inovasi.
Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, negara-negara anggota ASEAN telah menyempurnakan kerangka peraturan untuk mendorong inovasi, sekaligus menjaga persaingan yang sehat dan hak-hak para inovator.
“Dengan menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk hak kekayaan intelektual, mendorong pusat inovasi, dan mendukung perusahaan rintisan, ASEAN dapat menciptakan ekosistem yang dinamis yang mendorong kawasan ini menjadi yang terdepan dalam kemajuan teknologi global,” ungkapnya.
Sejalan dengan kemajuan dan inovasi, Ketua ATRC ke-29 mengingatkan adanya tantangan revolusi digital harus diatasi.
“Keamanan siber dan privasi data telah muncul sebagai masalah penting di dunia yang saling terhubung ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, menurut Sekjen Mira Tayyiba, pengembangan regulasi harus memprioritaskan langkah-langkah keamanan siber yang kuat dan pembentukan peraturan perlindungan data yang komprehensif.
Baca juga: Keunggulan Infrastruktur dan Regulasi Ekonomi Digital Indonesia Diakui ASEAN














