Melalui kanal edukasi baru yaitu https://s.id/bersamastopjudol, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Kemenkominfo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam rilis pers di Jakarta, Rabu, 3/07/2024.
Layanan yang tersedia di kanal https://s.id/bersamastopjudol termasuk hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.
Kementerian Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” tegas Usman.














