ItWorks.id-Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Workshop Penyusunan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan (AP) di Gedung IT Centre BP Batam. Melalui kegiatan ini, BP Batam berharap dapat mewujudkan tata kelola organisasi perusahaan yang baik atau good corporate governance yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal, sejalan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai dari 6 hingga 7 Oktober tersebut, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024. Di antaranya mengatur tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Kepala Biro Organisasi, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BP Batam, Endry Abzan mengatakan, penyusunan SOP dan proses bisnis ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan organisasi yang terjadi di lingkungan BP Batam. “Saat ini, ada beberapa unit baru yang terbentuk dan belum memiliki kegiatan yang terdokumentasi dalam SOP, sementara unit-unit lama mengalami perubahan signifikan dalam tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan ulang SOP yang selaras dengan struktur dan proses kerja terkini,” jelas Endry Abzan yang dirilis melalui potaal web resmi BP Batam (08/10/2025).
Workshop ini melibatkan seluruh unit kerja yang berkaitan dengan penyusunan SOP, dengan total lebih dari 1.080 dokumen SOP, terutama dari unit-unit usaha BP Batam. Para peserta juga melakukan pengecekan dan konfirmasi langsung dengan narasumber untuk memastikan semua proses berjalan sesuai arah kebijakan yang berlaku.
Endry juga menekankan bahwa hasil penyusunan SOP ini tidak berhenti pada tahap dokumen saja, tetapi akan terus dievaluasi dan dimonitor secara periodik agar implementasinya tetap relevan dan konsisten dengan kebutuhan organisasi. “Evaluasi SOP akan dilakukan minimal setahun sekali, atau lebih cepat bila terjadi perubahan dari kepemimpinan maupun regulasi. Kami juga melibatkan Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan tim manajemen risiko untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan serta mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini,”pungkasnya.














