ItWorks.id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Scandinavian Halal Certification AB (SHC) Swedia menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk memperkuat dan memperluas akses perdagangan produk halal antara Indonesia dan Swedia.
Melalui kesepakatan tersebut, SHC resmi menjadi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pertama di Swedia yang diakui BPJPH. Pengakuan ini menjadi dasar saling pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan di masing-masing negara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret membangun jejaring jaminan produk halal internasional sekaligus memperkuat hubungan perdagangan kedua negara.“Indonesia ingin membangun standar halal yang semakin kuat dan diterima secara internasional. Dengan harmonisasi tersebut, proses perdagangan produk halal lintas negara akan menjadi lebih mudah tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk,” kata Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta, belum lama ini dilansir melalui portal web resmi BPJPH.
Menurutnya, konsep halal kini tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga berkembang menjadi simbol transparansi, ketertelusuran (traceability), kepercayaan, kesehatan, dan kualitas hidup. Karena itu, konsep halalan thayyiban dinilai perlu menjadi bagian dari standar perdagangan global.
Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, Papua Nugini, dan ASEAN Daniel Blockert menyambut baik penandatanganan MRA tersebut. Ia menilai harmonisasi standar halal dapat memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Swedia, termasuk di kawasan ASEAN.“Kedutaan Besar Swedia bersama Business Sweden siap mendukung kolaborasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Scandinavian Halal Certification AB Aso Asinger mengatakan pengakuan BPJPH menjadi tonggak penting bagi SHC sekaligus membuka peluang lebih luas bagi perusahaan Swedia untuk memasuki pasar Indonesia.“Kami siap mendukung perusahaan-perusahaan Swedia memperoleh sertifikasi halal yang diakui Indonesia,” katanya.
Berdasarkan MRA, SHC wajib melaksanakan sertifikasi sesuai standar BPJPH, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), melakukan surveillance dan witness, menyampaikan laporan berkala, serta menginput data sertifikat halal ke sistem Sihalal. SHC juga wajib memastikan produk yang diekspor ke Indonesia memenuhi ketentuan pelabelan halal Indonesia.
Di sisi lain, BPJPH memberikan pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan SHC sesuai ruang lingkup kompetensi yang telah ditetapkan melalui proses akreditasi dan penilaian kesesuaian. Dan kesepakatan ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses sertifikasi dan perdagangan produk halal, tetapi juga mendorong terbentuknya standar halal yang lebih harmonis dan dapat diterima dalam perdagangan global.














