Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penataan kota di Provinsi DKI Jakarta, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan serta ekosistem industri telekomunikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan APJATEL menyikapi dinamika perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. Menurut APJATEL, penataan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan tata kota sekaligus keberlangsungan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Sebagai asosiasi yang menghimpun para penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia, APJATEL memahami bahwa layanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, setara dengan kebutuhan dasar lainnya. Dalam konteks tersebut, APJATEL memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut infrastruktur telekomunikasi, termasuk penataan jaringan di ruang publik, dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan tata kota, keberlangsungan layanan bagi masyarakat luas dan bisnis telekomunikasi,” tulis APJATEL dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel, APJATEL berkedudukan sebagai Turut Tergugat II. APJATEL menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara tersebut berada dalam kapasitasnya sebagai asosiasi industri.
Menurut APJATEL, asosiasi memiliki fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis kepada para anggotanya sesuai dengan anggaran dasar serta ketentuan yang berlaku.
“APJATEL tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana pekerjaan, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan, dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan penataan ruang publik. Penunjukan pelaksana pekerjaan sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja. Dalil kelalaian pengawasan (culpa) yang dialamatkan kepada APJATEL dalam gugatan ini sama sekali tidak berdasar, karena APJATEL telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Asosiasi,” tulis APJATEL.
APJATEL selanjutnya menyerahkan proses dan penilaian atas perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Penataan Kota dan Keberlangsungan Layanan
APJATEL menyatakan mendukung kebijakan penataan jaringan telekomunikasi di ruang publik sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman dan estetis. Namun, menurut APJATEL, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu memperhitungkan kondisi infrastruktur telekomunikasi yang ada serta potensi dampaknya terhadap layanan masyarakat.
APJATEL menilai penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi pada dasarnya bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui koordinasi dan komunikasi antara pemerintah, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam konteks tersebut, APJATEL menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi yang diterbitkan pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada saat yang sama, asosiasi juga memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan industri agar implementasi kebijakan tetap memberikan kepastian dan tidak menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi.
APJATEL juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan layanan dalam proses penataan infrastruktur telekomunikasi. Menurut asosiasi, lokasi pekerjaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut berkaitan dengan jalur yang digunakan untuk infrastruktur jaringan fiber optik sejumlah operator telekomunikasi.
Karena itu, APJATEL menilai setiap proses penataan maupun relokasi perlu dilakukan secara terkoordinasi agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“APJATEL berkomitmen untuk terus berdialog dengan pemerintah, menjaga komunikasi yang konstruktif, dan mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, pemerintah, industri, dan Masyarakat,” tulis APJATEL.
Lima Komitmen APJATEL
Dalam menyikapi dinamika tersebut, APJATEL menyatakan sejumlah komitmen. Pertama, menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi sebagai kebutuhan penting masyarakat dengan memastikan kebijakan terkait infrastruktur tetap memperhatikan kualitas dan kontinuitas layanan.
Kedua, tunduk dan menghormati regulasi pemerintah serta mendukung kebijakan penataan kota sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, mewakili kepentingan industri dengan menyampaikan aspirasi penyelenggara jaringan telekomunikasi, khususnya terkait keberlanjutan usaha dan kepastian hukum.
Keempat, membangun dialog konstruktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah, industri dan masyarakat.
Kelima, menjaga kepentingan publik dengan mendorong agar proses penataan dan relokasi infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan secara terkoordinasi serta meminimalkan potensi gangguan terhadap layanan masyarakat.
“APJATEL mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat program strategis pemerintah yang telah memiliki legitimasi hukum yang kuat,” tulis APJATEL menutup.














