Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10), akan memberikan perubahan yang signifikan terhadap regulasi di sektor penyiaran dan telekomunikasi.
Menteri Kominfo Johnny G Plate, dalam keterangan pers, melalui siaran langsung di Jakarta, Selasa, 6/10, menguraikan 11 hal strategis dari UU Cipta Kerja terhadap sektor penyiaran, telekomunikasi dan pos, yaitu:
Pertama, bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah akan memberikan fasilitasi kemudahan bagi pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.
Kedua, pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif wajib membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.
Ketiga, pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, bisa membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan.
Keempat, pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, mereka dapat bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk penerapan teknologi baru.
Kelima, perizinan usaha sektor tersebut, yang sekarang dilayani secara daring, akan terintegrasi dengan perizinan lainnya di seluruh kementerian dan lembaga.
Keenam, lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha selain penyiaran, sejalan dengan konvergensi, agar mereka bisa lebih luas berkompetisi.
Ketujuh, lembaga penyiaran bisa melakukan siaran dengan cakupan wilayah nasional sehingga tercipta efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih luas dan fleksibel. Sementara itu, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona.
Kedelapan, pemerintah mengakhiri eksklusivitas bidang usaha lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan, yang sebelumnya terbatas hanya untuk bidang penyiaran. Mereka diberikan keleluasaan untuk mengadakan lebih dari satu bidang usaha.
Baca: Begini Proses Panjang Penyusunan RUU Cipta Kerja
Kesembilan, UU Cipta Kerja menjanjikan layanan internet berkualitas, selain itu, pemerintah juga bisa mempercepat pemerataan sinyal dan pengawasan kualitas layanan telekomunikasi.
Kesepuluh, pemerintah melihat perlu kebijakan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum menggunakan pesawat penerima siaran televisi digital, berupa set top box atau alat penerima siaran televisi digital, berjumlah 6,7 juta set untuk rumah tangga tidak mampu.
Terakhir, UU ini dinilai mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat dunia.
Baca: Akhirnya, RUU Cipta Kerja Disepakati, Perlindungan UMKM dan Pekerja Jadi Prioritas














