Seiring tarif ojek online naik, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) minta kenaikan tarif tersebut seharusnya berlaku bukan hanya pada zona II atau wilayah Jabodetabek. Melainkan berlaku untuk seluruh zonasi yang ada di Indonesia.
Karena kenaikan tarif per kilometer dan biaya jasa bagi ojek online (ojol) hanya terjadi di zona II. Sedangkan, Zona I yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek) hanya terjadi kenaikan biaya jasa. Demikian juga dengan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
“Kenaikan tarif per kilometer maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja,” kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Selasa (09/08/2022).
Baca: Mulai Hari Ini, Tarif Baru Ojek ‘Online’ Berlaku
Diharapkannya agar Kementerian Perhubungan dapat merevisi aturan tersebut, yakni menyikapi tuntutan rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia agar kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek.
Igun menyatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 sudah lama ditunggu pengemudi online. Karena sudah sejak tahun 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif. Maka terbitnya kebijakan baru tersebut, disambut positif pengemudi ojek online.
“Karena kami harapkan bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol, artinya penyesuaian tarif ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan performa pendapatan mitra pengemudi ojol,” katanya.
Igun mengharapkan penyesuian tarif tersebut harus disosialisasikan oleh regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder, termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi.
Ia pun mengungkapkan bahwa untuk biaya sewa (jasa) aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20% dan masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia.
Namun, beberapa aplikasi sejenis yang ada di Indonesia masih memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20%. Sehingga mitra pengemudi memiliki opsi aplikasi sejenis lainnya yang menawarkan biaya jasa aplikasi di bawah 20%.
“Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa di bawah 20%,” tutupnya.
Baca: Resmi! Tarif Ojek Online Rp1.850-Rp2.600 perkm, Bagaimana Tarif Promo?














