Aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) menjadi terobosan pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data, yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
INAS NK merupakan salah satu terobosan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Harapannya, ada tanggung jawab dari badan usaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.
Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap pada acara “Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Neraca Komoditas yang Berbasis SINAS NK” khusus untuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20/09/2022.
Pengisian SINAS NK, tidak jauh berbeda dengan sistem perizinan yang dibangun sebelumnya, sehingga diharapkan pelaku industri hilir migas dapat menyelesaikan dengan baik dan melengkapinya.
“Secara substansi memang tidak ada yang berbeda dengan praktik-praktik yang sebelumnya. Kita lakukan melalui sistem perizinan di lingkungan kita sendiri karena memang secara substantif tidak ada yang berbeda secara signifikan. Maka, kami berharap bahwa usaha hilir bisa menjadi yang pertama yang melengkapi penyusunan neraca komoditas berbasis SINAS NK ini,” jelas Maompang.
Ia pun mengingatkan pelaku usaha terhadap tenggat waktu penyelesaian pengisian SINAS NK agar tidak terjadi keterlambatan. Harus Dipastikan tata waktunya, jangan sampai ada pelaku atau badan usaha hilir migas yang tidak mengisi atau mengisinya melewati tanggal 30 September karena jam 12 malam itu sudah ditutup.
Sementara, Kepala Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan, Kementerian Keuangan yang juga membawahi Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Deden menambahkan untuk bisa mengimplementasikan penyusunan neraca komoditas ada enam tahapan yang harus dilalui.
Pertama, penyiapan struktur neraca komoditas. Kedua, penyesuaian dan integrasi system aplikasi. Ketiga, sosialisasi dan asistensi. Keempat, pelaksanaan neraca komoditas. Kelima, pengajuan perijinan berusaha di bidang ekspor dan impor dan keenam, monitoring dan evaluasi.
Baca: Kehebatan LNSW Jadi Transformer Layanan Ekspor-Impor Berbasis Sistem Elektronik Terintegrasi














