Pemerintah akan mencabut izin usaha social commerce jika tetap melakukan transaksi jual beli di platformnya. Tindakan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk berdagang. Larangan itu dimuat dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Mengutip Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada pasal 50 ayat (2) disebutkan, sanksi yang akan diberikan meliputi peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.
“Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan,” bunyi Pasal 51 kemudian.
Baca juga: Social Commerce Dilarang Berjualan, Ini Antara Lain Pemicunya














