Untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Cilegon telah memanfaatkan teknologi-informatika (TI) sehingga mendapat apresiasi di ajang TOP Digital Awards 2024.
“Dalam menjalakan peran kami sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kami mengoptimalkan peran TI dalam kinerja pelayanan publik,” kata Ketua Pengadilan Agama Cilegon, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H. dalam Penjurian TOP Digital Awards 2024, secara online, Jumát, 8/11/2024.
Pemanfaatan TI makin penting dalam memberikan pelayanan karena PA Cilegon mengelola wilayah hukum di 8 kecamatan, dan menerima perkara ± 1.050 per tahun, dan memberikan layanan sebanyak ± 6.500 orang per tahun. “Dengan bantuan TI, mempermudah pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” tutur Abdurrahman.
PA Cilegon adalah Badan Peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah.
Kepada dewan juri, Abdurrahman mengatakan bahwa PA Cilegon mengembangkan solusi IT terbaik demi peningkatan layanan masyarakat, antara lain: e-Satria (elektronik sistem antrian terpadu) sebagai sarana berbasis online yang menyediakan layanan Pengambilan Antrian Sidang, Antrian Online PTSP, dan Booking Pengambilan Produk Pengadilan.
PTSP Online (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) merupakan layanan PTSP yang dapat diakses melalui aplikasi zoom pada smartphone maupun komputer, keunggulan dari aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh segala bentuk informasi pada PA Cilegon tanpa harus datang ke kantor pengadilan agama.
PAC Mobile sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengakses seluruhan layanan PA Cilegon dalam satu genggaman berbasis web browser. Saat ini memuat 18 layanan dan diakses melalui zoom meeting.
Tahun 2024 ini, PA Cilegon menghadirkan 2 solusi baru, yaitu pertama, Miss PAC yang memanfaatkan artificial intelligence (Generative AI). Ini merupakan layanan konsultasi informasi seputar perkara dengan memanfaatkan AI generatif yang siap menjawab pertanyaan 24 jam/7 hari, dari pihak kapanpun dan dimanapun.
Kedua, Kibana Pos Indonesia, aplikasi business intelligence untuk memvalidasi kepastian pemanggilan sidang yang dikirim lewat PT Pos Indonesia. Ada 2 fitur unggulannya, yaitu: Validasi Resi Pengiriman Pemanggilan Sidang dan Validasi Foto Bukti Pengiriman.
PA Cilegon juga memanfaatkan solusi dari Mahkamah Agung, yaitu e-Court (The Electronic Justice System). Solusi ini digunakan sejak tahun 2018, merupakan sistem layanan berbasis elektronik yang dirancang untuk mendukung proses peradilan secara digital. Ada 3 fitur unggulan, yaitu: Administrasi Pihak Perkara secara Online, Pemanggilan Jadwal Sidang dan Persidangan secara Online, dan Pembayaran Biaya Perkara secara Online. Manfaatnya, efisiensi waktu dan biaya pihak dalam berperkara serta transparansi proses persidangan perkara.
Turut hadir dari PA Cilegon dalam penjurian, yaitu: Ilmas, S.H.I., M.Sy. selaku Hakim dan Ketua IT (Auditor Internal); Yulianto, S.E. selaku Sekretaris (Kadiv Strategi Bisnis); Hikmah Nurmala, S.H., M.H. selaku Panitera (Kadiv Operasional Bisnis); Nanda Ananta, S. Kom. selaku Pranata Komputer; dan staf IT: Iqbal Syahputra, Dian Amalia, dan Miftah Farid.
TOP Digital Awards adalah kegiatan Pembelajaran Bersama sekaligus Pemberian Penghargaan tahunan terbesar tingkat nasional yang diberikan kepada Perusahaan/Instansi yang dinilai berhasil dalam pemanfaatan Teknologi-Informatika, Telekomunikasi, dan Solusi Digital untuk meningkatkan kinerja, daya saing, dan layanan kepada pelanggan atau masyarakat.
Ajang ini diselenggarakan Majalah It Works sejak tahun 2016, didukung dan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, lembaga konsultan, serta pakar, di bidang TI-Telekomunikasi-Solusi Digital terkemuka di Tanah Air. Tema yang diangkat dalam TOP Digital Awards 2024 adalah “Business Solutions, Generative AI, and Cyber Security for Excellence Business and Services”.
Bertindak selaku dewan juri: Melani K. Harriman, Dwinda Ruslan, Benyamin De Haan, Febrizal Effendi, Subandi, dan Nurul Y. Setyabudi.















