Jakarta,ItWorks- Di era perdagangan global yang kompleks dan sangat kompetitif, kepercayaan terhadap produk atau jasa yang diperdagangkan antar negara harus didukung oleh akreditasi. Karena itu, kepatuhan dalam hal penerapan akreditasi berdasarkan standar, terhadap produk dan jasa, termasuk dalam hal layanan rantai pasok (Supply Chains) yang diakui dan memiliki kesesuian secara internasional, sangatlah penting.
“Dalam hal ini maka perlu pengujian dan pembuktian bahwa pihak-pihak yang telah menerapkan standar itu sudah menerapkannya dengan betul, melalui suatu proses yang disebut dengan conformity assessment atau disebut juga penilaian kesesuaian. Tata cara penilaian kesesuaian tersebut di antaranya adalah uji laboratorium, inspeksi, sertifikasi, audit, dan lainnya,” ungkap Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Mohamad Nasir saat memberikan sambutan pada acara “Diskusi dan Temu Nasional Pemangku Kepentingan Bidang Akreditasi” dalam rangka Peringatan Hari Akreditasi Dunia 2019 yang diadakan (25/6), di Auditorium BPPT, Jakarta.
Menurut Menteri Nasir, akreditasi juga memainkan peran yang sangat penting dalam mengurangi biaya perdagangan dan kegiatan bisnis, meningkatkan transfer teknologi, serta meningkatkan investasi. “Jaminan akreditasi memungkinkan pelaku bisnis untuk berintegrasi ke dalam rantai pasok global, dengan membuktikan mutu produk melalui “bahasa teknis” yang dibutuhkan untuk membangun kepercayaan antar mitra bisnis,” ujarnya.
Jaminan kesesuaian dengan standar kualitas, lanjutnya, adalah hal yang mutlak dalam upaya meningkatkan daya saing produk. Demikian pula mutu dan efisiensi merupakan kata kunci dalam daya saing global. Karena itu, kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Standardisasi selain diperlukan untuk memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, juga untuk memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum.
“Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional, termasuk di kalangan pelaku usaha, pemerintah memiliki lembaga tersendiri yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus di bidang ini, yakni Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan dibantu Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi yang dioperasikan untuk memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian (LPK),” tambah Menteri Mohamad Nasir di hadapan ratusan para peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Bambang Prasetya dalam kesempatan itu menyatakan, akreditasi yang didukung oleh standar yang disepakati secara internasional, merupakan kegiatan penilaian kesesuaian untuk memastikan kompetensi dari pengujian, kalibrasi, sertifikasi dan inspeksi dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan secara internasional.
Tahun ini, Peringatan Hari Akreditasi Dunia 2019 berfokus pada tema “Accreditation: Adding Value to Supply Chains”. Tema ini diangkat karena seiring perkembangan teknologi dan industri, rantai pasok produk semakin global dan kompleks karena dapat melibatkan berbagai lokasi di negara yang berbeda. Hal ini juga menimbulkan tantangan yang besar dalam hal kualitas, kecepatan pengiriman, biaya dan fleksibilitas operasional dengan tetap memenuhi persyaratan standar dan regulasi yang ditetapkan.
Selama ini, delapan puluh persen perdagangan melibatkan elemen pengujian, kalibrasi, inspeksi dan kegiatan sertifikasi, yang secara kolektif dikenal sebagai penilaian kesesuaian. Salah satu contohnya adalah perdagangan produk-produk halal. Dibutuhkan jaminan yang kredibel untuk memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian dalam melakukan pengujian, kalibrasi, serta sertifikasi halal.
Ditambahkan, dulu, perdagangan ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab sempat terkendala karena belum ada pengakuan akreditasi dari sertifikat halal yang diterbitkan terhadap produk Indonesia yang diekspor kesana. “Saat ini lembaga sertifikat halal yang ada di Indonesia sudah terakreditasi KAN. Setelah adanya saling pengakuan, kini kegiatan ekspor ke Uni Emirat Arab dalam konteks pengakuan sertifikat halal sangat lancar,” terangnya.
KAN telah mengakreditasi 2.057 LPK
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Akreditasi BSN sekaligus Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S. Ahmad mengatakan, sampai dengan April 2019, KAN telah mengakreditasi 2.057 lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 1.675 laboratorium (1315 laboratorium penguji, 278 laboratorium kalibrasi, 64 laboratorium medik, 18 penyelenggara uji profisiensi / uji banding antara laboratorium), 96 lembaga inspeksi dan 286 lembaga sertifikasi untuk berbagai skema. Di antaranya skema akreditasi untuk sistem manajemen mutu SNI ISO 9001, sertifikasi produk, sertifikasi person, dan lain-lain.
Saat ini, KAN telah diakui secara internasional untuk 12 skema akreditasi yang dioperasikan karena sudah dipastikan kompetensinya melalui evaluasi oleh sesama anggota dari forum kerjasama badan akreditasi internasional yaitu International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF). 12 skema akreditasi yang telah diakui internasional tersebut adalah 1) laboratorium penguji, 2) laboratorium kalibrasi, 3) lembaga inspeksi, 4) laboratorium medik, 5) penyelenggara uji prosfisiensi, 6) Sertifikasi sistem manajemen mutu, 7) Sertifikasi sistem manajemen lingkungan, 8) Sertifikasi produk, 9) Sertifikasi person, 10) Sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan, 11) Sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi dan 12) Sertifikasi sistem manajemen energi.
“Pengakuan tersebut menunjukkan kontribusi KAN dalam memfasilitasi penerimaan produk dan jasa Indonesia ke berbagai negara, sekaligus menciptakan infrastruktur global untuk mendukung perdagangan, pemenuhan regulasi, dan jaminan serta peningkatan kepercayaan terhadap rantai pasok,” ujar Kukuh. (AC)














