Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tengah menyiapkan pembangunan fasilitas karantina bagi Orang Dalam Risiko (ODR) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Hal itu dilakukan untuk mencegah rantai penularan virus corona COVID-19 di Jember maupun kabupaten/kota di sekitarnya.
Pemanfaatan fasilitas untuk karantina ODR-ODP COVID-19 tersebut yaitu Jember Sport Garden (JSG) yang terletak di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Stadion tersebut cukup strategis melihat daya tampungnya cukup besar, terlebih nantinya JSG menjadi rujukan ODR-ODP untuk kabupaten/kota lain yang dekat dengan Jember.
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan gugus percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur, terkait dengan JSG yang akan dijadikan sebagai lokasi karantina ODR-ODP dengan kapasitas jumlah kamar tidur mencapai 500 tersebut.
“Sekarang ini pemerintah menyiapkan fasilitas karantina bagi siapa saja orang-orang yang perlu dikarantina, karena ketika berada ditengah-tengah keluarga belum tentu mereka disiplin, bisa saja keluar-masuk yang itu sebenarnya membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Upaya ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 lebih cepat,” katanya, Senin (23/3) sore.
Tak hanya itu, lanjut Faida, pihaknya juga mengambil kebijakan penyesuaian dengan tidak menggunakan tenaga medis dari rumah sakit umum dan puskesmas yang sudah overload tugas-tugasnya, pihaknya akan melibatkan sumber daya dari unsur TNI-Polri. ODR dan ODP yang cukup sehat tidak dirawat di rumah sakit, akan dikumpulkan di JSG hingga benar-benar dinyatakan tidak mengidap COVID-19.
“Kami ingin saat bulan puasa dan lebaran nanti suasananya sudah tenang, untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama untuk lebih serius memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan karakteristik masyarakat Jember yang beraneka ragam diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk segera terbebas dari Covid-19,” jelasnya.
Faida menambahkan, meski jumlah ODR COVID-19 saat ini di Jember sudah mencapai 300-an lebih, tidak menutup kemungkinan kedepannya angka itu akan bertambah seiring berjalannya waktu. Kendati demikian, setiap harinya tambahan-tambahan jumlah akan selalu di update perkembangannya. Sehingga, masyarakat bisa meng-crosc check langsung secara berkala.
“Mereka yang harus menjalani proses karantina itu kalau ada 1 dari 3 gejala utama muncul pada COVID-19, yaitu panas atau demam, batuk disertai pilek dan sesak napas. Selain itu, mereka yang diketahui pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif covid-19,” ungkapnya.
Ditambah lagi, mereka yang kondisi sehat namun pernah ke kabupaten/kota zona merah, maka yang bersangkutan menjadi ODR. Sedangkan yang pernah singgah ke wilayah-wilayah zona merah seperti Surabaya, Malang dan Bali, masuk sebagai ODP. Kemudian, jika mengalami demam, batuk pilek dan sesak, ada tiga gejala, meski belum tentu COVID-19, maka statusnya PDP sehingga harus dirawat di rumah sakit.
“Warga yang masuk dalam kategori ODR-ODP tidak perlu dirawat di rumah sakit, kita kumpulkan karantina dan keluarganya tidak perlu ikut karena ini karantina. Karena sudah ada tim khusus dan relawan-relawan medis yang kami rekrut. Sampel darah pasien PDP COVID-19 dikirim ke provinsi, nanti dari pihak mereka yang akan menentukannya,” ujarnya.














