Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK atau POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum untuk mendorong bank mengakselerasi layanan perbankan digital di Tanah Air yang semakin dibutuhkan terutama di tengah pandemi COVID-19.
Dalam aturan baru tersebut, OJK memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.
“Pada dasarnya POJK mengenai bank umum itu, saya ingin tekankan, itu tidak memberikan beban baru kepada perbankan kita, tapi ini justru akan memberikan landasan bagaimana perbankan kita nanti di tengah pandemi yang belum tahu kapan selesainya, kita berikan landasan yang lebih baik supaya mereka cepat mengakselerasi perbankan digitalnya,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam seminar virtual di Jakarta, 19/08/2021.
Dengan aturan baru tersebut, OJK ingin memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.
Selanjutnya, mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian bank digital. Kemudian, mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergi perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan .
“Yang paling penting di POJK No 12 ini, kita juga akan mensinergikan antara bank induk dengan anak, antara bank induk dengan bank syariahnya atau dengan Unit Usaha Syariah atau UUS-nya. Sehingga mereka nanti akan jadi kuat. Kemudian akselerasi mengenai konsolidasi juga akan kita atur di sana. Nanti bank-bank yang akan jadi bank digital akan mentransformasikan layanan jadi digital dia akan jadi jelas dalam POJK No 12 tersebut,” Heru menerangkan.
Baca: Perlu Diketahui, Bocoran Aturan Bank Digital yang Sedang Digarap OJK
OJK juga menerbitkan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Dalam beleid tersebut, OJK melakukan penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti atau capital-based approval menjadi pendekatan berbasis risiko atau risk-based approval.
OJK mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
Juga melakukan percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.
“Yang penting dalam POJK No 13 tentang Penyelanggaran Produk Bank Umum kita juga akan mulai mengatur secara prinsipal. Jadi artinya bagaimana kita nanti mengakselerasi transformasi digital kalau bank nanti akan menerbitkan produk tidak semuanya perlu izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan bank melakukannya, tapi produk-produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan apa yang namanya product piloting. Jadi kalau bank akan menerbitkan produk yang sifatnya lebih advanced, sebelum itu di-launching kepada masyarakat, kita minta bank tolong anda lakukan piloting di masyarakat yang terbatas atau untuk pegawainya dulu. Begitu nanti tidak ada keluhan, silakan anda launching,” Heru menekankan.
Menurut OJK, kedua aturan tersebut dirilis dengan tujuan agar industri perbankan lebih lincah dan lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.