“Kami melakukan pendekatan pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar rumput, media konvensional dan sosial, masyarakat sipil, serta akademisi”
Negara-negara di dunia memiliki perhatian penuh untuk melawan konten berbahaya berupa misinformasi, konten ekstremis, kekerasan dan teroris, serta eksploitasi anak-anak secara online. Pemerintah Republik Indonesia mengajak agar semua pihak meningkatkan kolaborasi untuk melindungi pengguna internet dari konten dan interaksi yang berbahaya.
“Pemerintah Indonesia menekankan agar seluruh pengguna internet memiliki hak untuk terbebas dari konten dan interaksi online yang berbahaya. Sehingga, kami mengajak seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, dalam World Economic Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021 yang berlangsung virtual dari Jakarta, 16/09/2021.
Oleh karena itu, Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk meningkatkan kolaborasi untuk menjaga hak seluruh pengguna internet memiliki hak untuk terbebas dari konten dan interaksi online yang berbahaya.
“Izinkan saya mengajak semua negara anggota dan tamu dari koalisi ini untuk berkolaborasi secara erat untuk mengatasi dan memerangi pelecehan, eksploitasi anak secara online, pornografi anak, konten kekerasan, radikalisme, terorisme, serta infodemi terkait Covid-19 dan vaksinnya,”
Menkominfo menegaskan keamanan digital sama pentingnya dengan keamanan siber dan harus ditangani dengan tepat oleh semua pihak termasuk pemerintah. “Hal ini bertujuan untuk melindungi keamanan dan membangun kepercayaan dalam interaksi online diantara warganet, khususnya untuk anak-anak dan remaja,” ujarnya.
“Seringnya, yang menjadi korban predasi online konten negatif adalah anak-anak dan remaja. Tentu ini akan memengaruhi kondisi psikis mereka jika tidak ditangani dengan upaya yang komprehensif. Jadi, keamanan digital sangat penting untuk pertumbuhan konektivitas digital, teknologi digital, media online, konten online, aktivitas online, serta interaksi online,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Johnny menjelaskan, Pemerintah Indonesia mempunyai laman resmi aduankonten.id untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan hak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) yang dilengkapi dengan bukti.
“Laman aduan konten merupakan fasilitas pengaduan konten negatif berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Menkominfo.
Baca: Perangi Konten Negatif, Kominfo Gandeng BMKG hingga Kementerian Agama
Pendekatan Pentahelix untuk Tangkal Konten Negatif
Dalam forum Koalisi Global untuk Keamanan Digital itu, Menkominfo menjelaskan tiga pendekatan Pemerintah Indonesia untuk menangkis sebaran konten negatif di internet, yaitu di tingkat hulu, menengah, dan hilir.
“Pada tingkat hulu, kami, Kementerian Kominfo, melakukan kerjasama bersama 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital, mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks, misinformasi, disinformasi, serta malinformasi,” paparnya.
Pendekatan di tingkat menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah preventif untuk menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital. “Ini kami lakukan apabila menemukenali adanya akun yang mendistribusikan kabar bohong dan konten palsu terkait Covid-19, soal vaksin dan vaksinasi,” jelas Menteri Johnny
Untuk melengkapi upaya tersebut, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan platform media sosial. “Selain itu, kami secara proaktif menyampaikan temuan isu konten negatif melalui seluruh kanal komunikasi media sosial Kominfo, laman resmi kominfo.go.id,” ungkap Menkominfo.
Sementara itu, di tingkat hilir, Kementerian Kominfo mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital.
“Jadi, kami melakukan pendekatan pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar rumput, media konvensional dan sosial, masyarakat sipil, serta akademisi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan situs web, akun media sosial, dan saluran lainnya yang dioperasikan pemerintah, antara lain untuk menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi yang terkait pandemi Covid-19,” jelas Menteri Johnny.
Kepada Presiden Forum Ekonomi Dunia Børge Brende dan seluruh anggota, Menkominfo memberikan apresiasi karena telah mengadakan pertemuan penting ini untuk membahas tentang Koalisi Keamanan Digital.
Baca: Kemkominfo Laporkan Konten Pornografi Kuasai 56 Persen Aduan Negatif Tahun Lalu














