Penulis: Abi Abdul Jabar Siddiq
Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan adalah melaksanakan lelang sesuai dengan peraturan undang-undang. Lelang tidak hanya mengemban fungsi sebagai sarana pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dan sumber penerimaan negara, tapi juga menjadi solusi bagi pemulihan keuangan negara melalui penjualan barang rampasan dan sitaan.
“Selain itu lelang turut membantu penyelesaian non-performing loan perbankan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui lelang barang agunan serta membantu menggerakkan roda perekonomian,” kata Edy Rusbiantoro, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi DJKN dalam wawancara penjurian Top Digital Awards yang diselenggarakan Majalah IT Works dan berlangsung secara virtual pada Selasa (16/11/2021).
Eddy mengatakan dalam menyelenggarakan proses lelang, Kemenkeu telah memanfaatkan teknologi digital dengan meluncurkan lelang.go.id sebagai one stop service lelang. Penggunaan teknologi memungkinkan layanan lelang diberikan secara digital melalui website mulai dari permohonan lelang, verifikasi, hingga monitoring.
“Portal lelang Indonesia ini mulai diimplementasikan sejak tahun 2013 dan dikembangkan secara mandiri oleh Direktorat PKNS. Sebelumnya lelang dilakukan melalui mekanisme e-auction dan terus dilakukan pengembangan dan penyempurnaan sampai dengan tahun 2021. Bedanya e-auction dengan lelang.go.id, yaitu pada konsep sekarang portal lelang ini meng-adopt konsep e-marketplace dimana bisa mengakomodir kebutuhan pengguna baik disisi pemohon lelang maupun calon peserta lelang,” kata Eddy.
“Selain itu dari sisi proses bisnisnya lelang melalui lelang.go.id ini ada tiga tahapan yaitu pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang. Sementara di e-auction dulu hanya mengakomodir pada tahapan pelaksanaan lelang. Portal lelang ini bisa diakses melalui web base maupun aplikasi smartphone” sambungnya.
Eddy menuturkan portal lelang ini disisi eksternal diperuntukan untuk digunakan oleh masyarakat umum, baik sebagai peserta lelang, pemohon lelang, maupun guest. Sementara disisi internal digunakan oleh DJKN di level kantor pusat, kanwil maupun di tingkat vertikal yang terkait dengan pelaksanaan lelang. Mereka bisa login ke portal/aplikasi ini menggunakan akun Single Sign On (SSO) DJKN yang juga mendukung multi role.
“Karena di sisi internal disana ada pejabat lelang, verifikator dan bendahara penerimaan semuanya menggunakan sistem ini. Termasuk juga untuk proses pasca lelangnya, karena output pelaksanaan lelang selain menetukan harga lelang juga ada produk-produk atau dokumen-dokumen yang bisa di-create di sistem ini,” tutur Eddy.
Ia menambahkan di sisi interkoneksi, aplikasi portel lelang sebagai mekanisme media jual beli terdapat empat interkoneksi yakni dengan perbankan, Dukcapil, Dirjen Pajak, dan Aplikasi lainnya di Kementerian Keuangan.
“Kaitannya dengan interkoneksi atau host to host dengan perbangkan, dalam hal ini ada 4 perbankan BUMN yang terkoneksi yaitu dengan Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan BSI Syariah. Di mana tujuannya adalah untuk pembayaran uang jaminan lelang maupun pelunasan lelang, termasuk juga untuk verifikasi otomatis. Karena memang syarat untuk mengikuti lelang adalah menyetorkan uang jaminan lelang,” ujar Eddy.
Interkoneksi dengan Dukcapil dilakukan untuk proses verifikasi data pribadi pemohon dan peserta lelang seperti identitas pribadi berupa KTP maupun dokumen lainnya.
“Sementara interkoneksi dengan Dirjen Pajak dilakukan untuk memverifikasi data terkait NPWP, hingga laporan lelangnya. Jadi kita punya kewajiban untuk melaporkan lelang-lelang barang tetap ke Direjen Pajak, termasuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Ini karena di tahun 2020 itu ada regulasi yang mengatur terkait konfirmasi wajib pajak. Jadi ada beberapa pemohon lelang yang harus terverivikasi terkait dengan kewajiban wajib pajaknya,” ucap Eddy.
Adapun interkoneksi dengan aplikasi di Kementerian Keuangan, Eddy menyebut ada lima aplikasi yang memiliki interkoneksi dan pertukaran data secara host to host dengan portal lelang ini. Aplikasi di Kemenkeu yang terkoneksi dengan aplikasi lelang ini yaitu pertama, Aplikasi SIP (Sistem Informasi Penilaian) Kemenkeu yang sebagai data pembanding untuk obyek-obyek transaksi lelang
Kedua, aplikasi SLDK Kemenkeu (Sistem Layanan Data Kemenkeu). “Tujuannya jadi lelang ini ada beberpa proseduur yang harus dijalankan dan ditaati. Disinilah fungsi dari inspektorat ataupun auditor untuk mengecek terkait alur bisnis sistem aplikasi ini. Jadi ini continue, real time kita kirim ke sana kemudian pihak auditor juga mengirimkan hasil auditnya ke kami misalkan ada celah atau anomali data nanti kita cek sama-sama,” papar Eddy.
Ketiga, aplikasi Bendahara Penerimaan, Keempat aplikasi Nadine Kemenkeu, yakni merupakan sistem informasi pengelolaan naskah dinas berbasis web dengan akses menggunakan internet untuk merekam, menyimpan, memproses, dan menyajikan informasi naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan
“Aplikasi Nadine ini dalah aplikasi yang dipakai Kemenkeu untuk pembuatan atau pengiriman naskah dinas, dan untuk tanda tangan digital. Jadi alur surat dan tanda tangan di Kemenkeu semua tidak lagi fisik tapi semuanya sudah by system. Nah, interkoneksi ini dalam rangka untuk meng-create produk yang butuh tanda tangan pimpinan Unit,” Imbuh Eddy.
Kelima, interkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) yang merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Tujuan interkoneksi dengan SIMPONI adalah untuk pembayaran BEA. Karena terkait pelaksanaan lelang ini ada kewajiban pembayaran BEA lelang sebagai penerimaan negara non pajak yang harus disetorkan. Dalam hal ini yang wajib membayarkan adalah pemenang lelang dan pemohon lelang,” terang Eddy.
Eddy mengatakan ke depan interkoneksi portal lelang ini juga akan terus dikembangkan dengan jasa pengiriman. “Jadi saat ini kita sudah membuka komunikasi dengan ASPERINDO untuk mengakomodir pengiriman khusus untuk barang barang yang bergerak. Artinya yang bisa diakomodasi untuk pengiriman, untuk mempermudah layanan pada masyarakat pemenang lelang dan tempatnya jauh. Jadi bisa dikirimkan melalui interkoneksi ini termasuk juga ter-capture biaya pengirimannya, tracing-nya dsb,” jelasnya.
Eddy menjelaskan disisi kebermanfaatan, ada dua manfaat dari kehadiran portal lelang ini yakni secara internal untuk instansi maupun eksternal untuk masyarakat. Secara internal manfaat yang diterima instansi antara lain terjadinya penyederhanaan proses bisnis lelang dengan mewujudkan digitalisasi lelang, Meningkatkan kualitas pelayanan lelang dan akuntabilitas serta Mempermudah pemantauan pelaksanaan lelang secara nasional.
“Sementara secara eksternal untuk masyarakat, peserta maupun pemohon lelang manfaatnya mereka dapat mengajukan permohonan berbagai macam jenis lelang secara online dan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta lelang dari objek lelang yang diminati secara online,” ujar Eddy.
“Di masa pandemi Portal Lelang Indonesia juga berpartisipasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa kerja sama dengan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang produknya dipasarkan melalui lelang.go.id,” pungkasnya.
Untuk diketahui kinerja lelang dalam lima tahun terakhir menunjukkan hasil yang meningkat dengan nilai pokok lelang sebesar Rp101,09 triliun serta penerimaan negara bukan pajak dari lelang sebesar Rp2,24 triliun. Minat masyarakat terhadap lelang khususnya lelang sukarela juga meningkat seiring dengan variasi objek yang ditawarkan.