Reporter: Abdullah Suntani
Editor: Teguh IS.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag MA) menghadirkan inovasi berbasis Teknologi Informatika (TI) sebagai pendukung peningkatan kinerja.
Salah satu caranya, dengan pemanfaatan beragam aplikasi/solusi yang telah dikembangkan dan diintegrasikan dengan berbagai lembaga di Tanah Air sebagai ikhtiar menuju Peradilan Agama (PA) yang modern berkelas dunia. Demikian pernyataan Aco Nur selaku Direktur Jenderal Badilag MA saat mengikuti Penjurian TOP Digital Awards 2021 secara daring, Jumat (3/12/2021).
“Tahun 2019 kami mengembangkan sistem manajemen individu untuk mengelola dan meningkatkan pelayanan individu di seluruh Indonesia. Juga mengintegrasikan data dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Badilag, antara lain Depag, Disdukcapil, Kemensos dan Badan Pertanahan Nasional. Semua kerja sama ini kami implementasikan dengan teknologi,” ungkapnya mengawali presentasi.
“Targetnya, dalam dua tahun ke depan, kami dapat menyatakan Badan Peradilan Agama sebagai organisasi berkelas dunia, dimana kami sudah menjalankan seluruh proses bisnis berbasis teknologi yang integrasi ini,” harapnya.
Inovasi Unggulan
Kepada dewan juri, dalam prentasi bertajuk “Menuju Badan Peradilan Agama Modern Dan Berkelas Dunia”, Dirjen Badilag MA, Eco Nur memaparkan sejumlah inovasi layanan berbasis TI unggulan yang di lembaganya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Aplikasi TI yang kami hadirkan sangat mudah digunakan (user-friendly) dan membantu masyarakat,” tuturnya.
Pertama, Kinsatker. Aplikasi ini merupakan sarana untuk mengirim laporan secara terintegrasi antara tingkat pertama, Tingkat banding dan direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama http://kinsatker.badilag.net/
“Sistem ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Fitur unggulannya sebagai pusat pelaporan terintegrasi. Kinstaker ini dibangun oleh internal Ditjen Badilag MA. Di dalamnya ada beberapa aplikasi yang merupakan integrasi yaitu e-Laporan, e-Monitoring, Validasi & Verifikasi, dan e-Monitoring,” terang Aco.
Kedua, aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badilag MA menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
“Ini adalah aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan tanpa perlu didampingi oleh pengacara atau advokat. Mereka yang ingin mengajukan gugatan, bisa datang ke kantor peradilan agama setempat atau menggunakan HP. Di aplikasi ini, sudah ada tata cara mengajukan permohonan gugatan yang sudah dipersiapkan, tinggal menambah hal-hal yang penting untuk menambah isi gugatan. Kami juga sediakan petugas yang memberikan arahan sehingga masyarakat tidak perlu didampingi oleh pengacara atau advokat,” tegasnya.
Baca: Mahkamah Agung dan BRI Jalin Kerjasama Layanan Transaksi Elektronik
Ketiga, aplikasi Validasi Akta Cerai yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai secara online. Jika data yang dicari tidak ditemukan, mohon untuk menghubungi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terkait untuk memastikan kembali validitas datanya. Data yang disajikan di dalam aplikasi ini, adalah data tahun 2016 keatas. https://info.aco.badilag.net/akta_cerai/
Aco mengutarakan, aplikasi ini dihadirkan dilatarbelakangi maraknya pemalsuan akta cerai yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab itu, Ditjen Badilag MA pun membuat inovasi akta cerai yang sudah tervalidasi dan tidak bisa lagi dipalsukan.
Keempat, sebagai salah satu contoh kolaborasi dengan lembaga negara lainnya, Ditjen Badilag MA memanfaatkan aplikasi Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). http://bdt.tnp2k.go.id/
Sebagai informasi, Basis Data Terpadu berisi informasi sosial-ekonomi dan demografi dari sekitar 40% penduduk di Indonesia yang paling rendah status kesejahteraannya. Cakupan dari 40% penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah ini ialah sekitar 25 juta rumah tangga atau sekitar 92 juta individu. Rumah tangga yang ada dalam Basis Data Terpadu ini dapat diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya.
Memanfaatkan informasi di aplikasi ini, Ditjen Badilag MA dapat mengeluarkan surat keterangan yang sudah tervalidasi dan dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembebasan biaya perkara. Artinya, jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan perkara, namun tidak mampu membayar maka Ditjen Badilag MA yang akan menanggung semua biaya yang dibutuhkan.
“Kami kerjasama integrasi data dengan Kementerian Sosial. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke RT, RW dan lurah untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu, tapi silahkan datang ke Pengadilan Agama setempat cukup dengan membawa KTP dan memperlihatkan NIK.”
“Nanti oleh petugas akan dicek lewat aplikasi Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial untuk memeriksa apakah benar dia tergolong keluarga tidak mampu. Apabila benar dia berada dibawah garis kemiskinan maka Pengadilan Agama setempat, langsung memberikan keringan bahwa dia berperkara tanpa membayar biaya,” pungkasnya.














