Jakarta, ItWorks- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bertekad perkuat akses pengaduan konsumen secara online, termasuk menuju sistem Online Dispute Resolution (ODR), terutama untuk menyikapi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta digitalisasi yang kian berkembang pesat di tengah masyarakat. Melalui sistem ODR, diharapkan penanganan dan penyelesaiannya bisa ditangani lebih cepat.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat ini membawa suatu perubahan bagi setiap aspek kehidupan manusia, salah satunya penggunaan teknologi internet yang kian dapat memudahkan masyarakat dalam berbagai aktifitas. Demikian juga bagi dunia usaha, di mana transformasi digital juga banyak membawa kemajuan dan peningjkatan daya saing.
Banyak perusahaan yang mengalihkan proses bisnis mereka ke sistem teknologi yang lebih mendalam, termasuk dalam proses produksi dengan dukungan mesin otomatis dengan sistem internet (internet of thinhs -IoT). Demikian juga dalam sistem perdagangan dan penjualan, belakangan kian berkembang e-commerce, online store dan sejenisnya, tak hanya penjualan produk, namun juga berbagai jasa dan informasi yang berkaitan dengan masyarakat luas selaku konsumen.
Tak pelak, tren pergeseran ke pola digitalisasi ini, di sisi lain juga berdampak terhadap upaya perlindungan konsumen. Selain kemudahan, di sisi lain juga membawa konsekuensi terhadap pola penyelesaian jika terjadi perselisihan atau permasalahan antara dunia usaha atau industri dengan konsumen. Hal ini misalnya kerap dialami saat seseorang membeli aneka barang secara online, namun setelah barang dikirim, atau diterima ternyata kondisi dan kualitasnya tidak sesuai dengan yang diinformasikan di situs market place yang bersangkutan.
“Sejak pandemi Covid-19 belanja online kian banyak dilakukan masyarakat. Namun banyak juga kasus terkait laporan konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan karena mengalami hal-hal seperti kondisi barang rusak saat diterima atau kualitasnya tidak sesuai dengan yang diiklankan. Laporan dan aduan ini termasuk yang mendominasi dari semua laporan pengaduan yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Karena itu untuk membantu dan memudahkan, kita mulai antisipasi di antaranya melalui optimalisasi layanan dengan sistem digital atau pengaduan online. Ke depan, BPKN juga menyiapkan sistem untuk menerapkan bentuk non letigasi Online Dispute Resolution (ODR). Ini juga dalam rangka optimalisasi sesuai tugas dan fungsi BPKN, yakni memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat atau konsumen,” ungkap Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), DR. Rizal E Halim, belum lama ini, saat presentasi dan wawancara penjurian “Top Digital Awards 2021” yang berlangsung melalui zoom meeting yang dihelat Majalah ItWorks bekerjasama dengan Konsultan ICT Independent, dan didukung sejumlah Asosiasi TI & TELCO Indonesia.
Tahun ini, untuk pertama kalinya BPKN terpilih dan masuk dalam tahap wawancara penjurian Top Digital Awards 2021. Top Digital Awards merupakan ajang penilaian untuk penghargaan tertinggi bidang inovasi TI & Telco di Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan/instansi atau Lembaga pemerintahan, yang dinilai berhasil dalam hal inovasi teknologi digital. Terutama dalam upaya meningkatkan kinerja, daya saing, layanan pelanggan atau mitra, maupun layanan masyarakat di tengah pandemi covid-19 dan new normal.
Dalam bidang apa pun, sengketa konsumen bisa saja terjadi. Sengketa di sini bisa antara pelaku usaha dan konsumen, misalnya menuntut ganti rugi atas kerugian yang didapat dari konsumsi barang/jasa dari pelaku usaha.
Terkait konsumen jika terjadi perselisihan dengan produsen atau dunia usaha, seringkali penyelesaian dilakukan secara konvensional, sehingga penyelesaian membutuhkan waktu yang cukup lama dan menyebabkan ketidakpastian bagi pihak yang bersengketa. Di dalam dunia bisnis, hal ini bisa berdampak pada reputasi perusahaan dan produknya sendiri. Dengan solusi akses pengaduan online, diharapkan bisa lebih cepat respons dan penyelesaiannya, sehingga bisa win-win solustion.
“Di era Teknologi 4.0 sekarang ini teknologi informasi memegang peran sangat penting, dimana perkembangan teknologi informasi melaju sangat pesat. Hal ini menjadi tantangan bagi BPKN dalam menghadapi era informasi ini.Dalam upaya untuk mempermudah pelaksanaan tugas BPKN tersebut dan mengikuti perkembangan teknologi informasi, BPKN teklah membuat suatu Sistem Informasi Penerimaan dan Penanganan Pengaduan Konsumen Berbasis Aplikasi Web Database yang ke depoan akan lebih dioptimalkan,” tandasnya.
Dalam kaitan ini, BPKN juga akan menerapkan Online Dispute Resolution (ODR), yakni penyelesaian dengan dukungan teknologi internet, tanpa harus bergantung pertemuan secara fisik. Hal ini sekaligus untuk memperkuat sistem aplikasi pengaduan konsumen yang sudah dibangun, (BPKN 153), Website dan sosial media BPKN.
“Terkait transformasi digital ini, kita telah mengambil kebijakan, terutama untuk Human capital yang memiliki penguasaan TI. Tahun 2021, BPKN melakukan penambahan pegawai khususnya pegawai yang berada pada umur millennial, dimana kedepannya akan ada pelatihan digitalisasi bagi para pegawai yang berlatar belakang IT dalam rangka persiapan Online Dispute Resolution,” ujarnya.
Dalam paparannya berjudul “Akselerasi Transformasi Digital Dalam Perlindungan Konsumen”, Ketua BPKN DR Rizal E Halim, juga memaparkan banyak hal terkait tugas dan fungsi BPKN, serta inisiasi transforamasi digital. Terutama dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19, baik solusi di internal untuk mendukung kinerja dan operasional selama pandemi, serta solusi layanan BPKN bagi masyarakat. Misalnya membangun aplikasi untuk sistem kerja jarak jauh (Works from Home-WfH, virtual meeting, absensi digital melalui Ms. Teams. Selain itu, dalam kolaborasi pekerjaan serta penyimpanan dokumen yang sifatnya tidak rahasia juga menggunakan Ms. Teams. “Upaya ini juga dalam rangka membangun digital culture di BPKN-RI,”kilahnya.
BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN dilakukan berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Dalam aktivitasnya, BPKN mengusung visi utama “Menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab”. Fungsi dan tugasnya, yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia. (AC)














