ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayarnya

Teguh Imam Suyudi
13 June 2022 | 13:00
rubrik: E-Gov, Tips & Trick
Upaya Polri Usung Teknologi 4.0 agar Lebih Produktif dan Efisien, Diapresiasi Kemenperin

Ilustrasi: Kamera Elektronik

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi memberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) sejak Maret 2021untuk pelanggaran lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan.  

Penerapan E-TLE ini menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas. Data rekaman CCTV itu kemudian akan memproses untuk menetapkan denda tilang. Tentu itu setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Lantas bagaimana mengurusnya jika kena denda tilang?  Mengutip berbagai sumber, biasanya, setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. 

Baca: Ingin Tahu Apakah Kita Kena Tilang Elektronik? Cek ke Situs etle-pmj.info

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id. 

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. 

Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir. Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. 

BACA JUGA:  Permudah Ekspor Produk Halal, KAN – ESMA berkolaborasi

Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Baca: Berikut Daftar Jalan Tol yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik

Tags: Korlantas PolriPolri
Previous Post

Asus Siap Rilis Jajaran Laptop ROG Berotak AMD Ryzen 6000 Series

Next Post

Tingkatkan Dukungan dan Mudahkan Developer, Couchbase Tambahkan Layanan Aplikasi Capella

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

Hanwha Life)

Terus Berinovasi, Hanwha Life Raih Golden Star Trophy di TOP Digital Awards 2024

Teguh Imam Suyudi
23 December 2024 | 19:00

BPJS Kesehatan Sabet Golden Trophy TOP Digital Awards 2024

BPJS Kesehatan Sabet Golden Trophy TOP Digital Awards 2024

Ahmad Churi
14 December 2024 | 23:19

Kazee Digital Indonesia Borong Dua Penghargaan di Ajang TOP Digital Awards 2024

Kazee Digital Indonesia Borong Dua Penghargaan di Ajang TOP Digital Awards 2024

Ahmad Churi
6 December 2024 | 21:25

Kesia Raih Penghargaan Bintang 4 TOP Digital Awards 2024

Kesia Raih Penghargaan Bintang 4 TOP Digital Awards 2024

Ahmad Churi
6 December 2024 | 06:35

Sharing Session TOP Digital Awards 2024

TOP Leader Berbagi Kisah Sukses Digitalisasi di Sharing Session TOP Digital Awards 2024

Teguh Imam Suyudi
5 December 2024 | 17:00

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar ZTE Day Indonesia 2025, ZTE Tegaskan Dedikasi Berkelanjutannya dalam Mendukung Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halodoc Berikan Layanan Konsultasi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arya Damar, Dirut Lintasarta Yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Cloudera Tunjuk Leo Brunnick Jadi Chief Product Officer

Cloudera Tunjuk Leo Brunnick Jadi Chief Product Officer

Fauzi
28 March 2025 | 14:00

Cloudera, platform true hybrid untuk data, analitik dan AI, mengumumkan penunjukan Leo Brunnick sebagai Chief Product Officer, hari ini (28/3/2025)....

Nutanix Tunjuk Jay Tuseth Jadi Vice President & General Manager APJ

Nutanix Tunjuk Jay Tuseth Jadi Vice President & General Manager APJ

Fauzi
19 March 2025 | 16:00

Perusahaan komputasi hybrid multicloud, Nutanix, memberikan pengumuman terkait ditunjuknya Jay Tuseth sebagai Vice President dan General Manager Asia Pasifik dan...

EXPERT

Cloudera Rilis Operational Database Cloud-Native untuk Akselerasi Pengembangan Aplikasi

Jaringan yang Sempurna Tidak Dibangun dalam Semalam – Harus Dimulai Hari Ini

Fauzi
20 May 2025 | 13:20

Oleh: Anthony Behan, Global Managing Director, Communications, Media & Entertainment, Cloudera Internet sudah menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan...

Pemilu dan Pandemi Bikin Ransomware Jadi Ancaman Serius

Risiko Keamanan Siber Terkait Situasi Perang Tarif AS

Ahmad Churi
21 April 2025 | 10:58

Oleh Roman Dedenok, Pakar Keamanan Kaspersky Threat Research Selama periode ketidakpastian ekonomi, baik yang disebabkan oleh tarif, peristiwa geopolitik, atau...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto