
Jakarta, Itech- Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama denganBadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam penerapan sertifikat digital pada dokumen kepegawaian negara. iOTentik adalah penyelanggaran sertifikasi digital yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang berwenang menerbitkan, menvalidasi dan mengelola sertifikat digital.
Dalam hal ini terhadap aplikasi kepegegawaian seperti misalnya kenaikan pangkat dan sistem pensiun. Dimana nantinya semua bisnis proses mulai dari pengajuan sampai pemrosesan dibackoffice dilakukan penandatanganan secara digital menggunakan sertifikat digital oleh layanan e government Certificate Authority milik BPPT yang namanya i-OTentik tersebut
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap MoU dengan BPPT bisa mempercepat akselerasi proses digitalisasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan dengan adanya instrumen certification authority (CA) tujuannya untuk memastikan keabsahan dari pengiriman sebuah dokumen antar intansi pemerintah. “Dengan adanya kerjasama dengan IOTentik BPPT diharapkan dokumen yang BKN keluarkan adalah sah dan benar dan bisa dipertanggung jawabkan.” katanya disela peresmian pemanfaatan Idotentik pada dokumen kepegawaian negara di gedung BPPT, Jakarta, Senin (28/11).
Sementara itu, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material (TIEM), Dr. Ir. Hammam Riza, mengatakan Sertifikat digital menggunakan teknologi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat internasional saat ini dan prinsip-prinsip atau kreteria sertifikasi digital sejalan dengan empat asas hukum transaksi elektronik dalam UU ITE. Keempatnya adalah otentifikasi, integritas yang terjaga, kerahasiaan dan nirsangkal. “Dengan adanya tanda tangan digital itu, tidak bisa di sangkal lagi. Itu artinya kepastian yang mengikat,” kata Hammam.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Utama BPPT, Soni Solistia Wirawan mengatakan, BPPT melalui Kementerian Kominfo menerima mandat sebagai penyelenggara goverment certification authority di intansi pemerintah berdasarkan PP No.8 Tahun 2012. “BPPT sebagai salah satu penyelenggara Sertifikat Digital di lingkungan instansi pemerintah, sebuah otoritas yang akan mengintegrasikan pihak-pihak yang bertransaksi secara elektronik di kalangan pemerintahan,” tambahnya. “Tanda tangan digital yang di enkripsi memiliki aspek legalitas yang sah secara hukum dalam proses transaksi elektronik,” kata Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK BPPT) Guntur Haryanto. (red/ju)













