ItWorks.id- Menyikapi dinamika baru yang terus berkembang, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui kegiatan penandatanganan kesepakatan/MoU yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, 6 Agustus 2026. Penandatanganan Kesepakatan/MoU ini terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah terjalin di tahun-tahun sebelumnya.
Senior Manager Hukum dan Pengadaan IPC TPK, Agus Fazri, menyampaikan pentingnya pendampingan hukum secara berkala untuk keberlangsungan operasional perusahaan. “Pendampingan hukum bagi IPC TPK merupakan langkah mitigasi risiko preventif yang sangat krusial. Tidak hanya saat menghadapi permasalahan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membantu memastikan seluruh proses operasional, pengadaan, dan administrasi IPC TPK di tahun 2026 ini senantiasa patuh pada regulasi serta prinsip akuntabilitas,” ujar Agus Fazrindi lansir dalam rilis pers .
Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta jajaran manajemen IPC TPK. Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., yang disaksikan oleh Executive Director 2 Pelindo, Budi Prasetio. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum, sehingga seluruh kegiatan operasional dan administrasi di lingkungan IPC TPK senantiasa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui perpanjangan kerja sama di tahun 2026 ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi antara IPC TPK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara semakin solid. Dukungan ini memberikan kepastian hukum bagi IPC TPK untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan operasional terminal petikemas,” ujar Agus.
IPC TPK sebagai penyedia pelayanan jasa terminal petikemas antar pulau dan Internasional menyediakan berbagai pelayanan kepada para pengguna jasa.Layanan yang diberikan oleh IPC TPK antara lain adalah layanan kegiatan Stevedoring, Haulage, Jasa Penumpukan, Receiving/Delivery dan Jasa Petikemas Lainnya. IPC TPK memberikan pelayanan selama 24/7 yang ditunjang dengan sistem yang sudah terintegrasi secara online untuk kegiatan pelayanan di Terminal, Billing maupun pelayanan untuk Pengguna Jasa. Dari berbagai aktivitasnya, perusahaan menyadari adanya kemunknan risiko yan timbul, temrasuk aspek hukum, sehingga diperkuat dengan penerapan manajemen risiko yang terintegrasi untuk kelangsungan usaha yang berkelanjutan .














