ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayarnya

Teguh Imam Suyudi
13 June 2022 | 13:00
rubrik: E-Gov, Tips & Trick
Upaya Polri Usung Teknologi 4.0 agar Lebih Produktif dan Efisien, Diapresiasi Kemenperin

Ilustrasi: Kamera Elektronik

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi memberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) sejak Maret 2021untuk pelanggaran lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan.  

Penerapan E-TLE ini menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas. Data rekaman CCTV itu kemudian akan memproses untuk menetapkan denda tilang. Tentu itu setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Lantas bagaimana mengurusnya jika kena denda tilang?  Mengutip berbagai sumber, biasanya, setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. 

Baca: Ingin Tahu Apakah Kita Kena Tilang Elektronik? Cek ke Situs etle-pmj.info

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id. 

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. 

Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir. Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. 

BACA JUGA:  BI Tegaskan Mata Uang Digital Libra Tak Bisa Digunakan di Indonesia

Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Baca: Berikut Daftar Jalan Tol yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik

Tags: Korlantas PolriPolri
Previous Post

Asus Siap Rilis Jajaran Laptop ROG Berotak AMD Ryzen 6000 Series

Next Post

Tingkatkan Dukungan dan Mudahkan Developer, Couchbase Tambahkan Layanan Aplikasi Capella

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monash University Indonesia dan Sinar Mas Land Cetak Talenta Digital Melalui Kompetisi Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamen Nezar: Ungkap Kunci Ekonomi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EZVIZ C6N, Kamera Pintar untuk Pantau Aktivitas Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Dari Sekedar Token Menuju Kepercayaan: Momen Pembuktian AI Senilai US$2,5 Triliun

Fauzi
18 June 2026 | 12:58

Oleh: Abhas Ricky, Chief Business Officer and GM of Applied AI Era kecepatan dan akses sedang berakhir. Apa yang menggantikan...

Red Hat Berambisi Capai Target Net Zero Emisi Gas Rumah Kaca di 2030

Titik Infleksi AI Selanjutnya: Mengubah Agen AI Menjadi ‘Superusers’ di Enterprise

Fauzi
21 May 2026 | 14:39

Oleh: Matt Hicks, President and CEO, Red Hat Jika Anda menyaksikan keynote di hari pertama Red Hat Summit 2026, Anda...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto