ItWorks.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan industri keuangan digital nasional tumbuh secara aman, inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada (02/27), di Jakarta. Menurutnya, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) hingga tokenisasi aset menghadirkan peluang besar bagi transformasi sektor keuangan. Namun di sisi lain, inovasi tersebut juga membawa tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan pada tantangan untuk memastikan inovasi terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar, perlindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica dilansir dalam siaran pers, baru-bnaru ini.
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi keuangan memerlukan kerangka regulasi yang mampu mengikuti dinamika model bisnis baru, didukung tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dijelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat fondasi hukum sektor keuangan digital. Regulasi tersebut juga mempertegas aspek tata kelola, integritas pasar, perlindungan konsumen, serta kolaborasi dalam pengembangan ekosistem IAKD.
Menurutnya, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendorong pengembangan UMKM dan ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi, inklusi keuangan, perlindungan konsumen, dan integritas sektor jasa keuangan.
Terus Meningkat
OJK mencatat perkembangan positif ekosistem IAKD. Hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.Jumlah pengguna layanan PAJK telah mencapai 18,29 juta, sementara total akses (hit) konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Di sisi lain, kolaborasi antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Sementara pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset digital dan kripto pun telah mencapai 22,4 juta.
Siapkan Roadmap IAKD hingga 2031
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah kebijakan pengembangan industri keuangan digital nasional dalam lima tahun mendatang.
Roadmap tersebut dirancang untuk membangun ekosistem yang lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan perekonomian nasional.”Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau guna memperkuat daya saing nasional, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Ia menjelaskan, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan industri IAKD Indonesia.
DPR dukung penguatan regulasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menyatakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.
Menurut Sari, regulasi tersebut dirancang untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh melalui keseimbangan antara percepatan inovasi, optimalisasi aset digital dan kripto, serta penguatan perlindungan masyarakat.
Forum konsultasi tersebut juga dimanfaatkan OJK untuk menghimpun masukan dari regulator, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta peserta regulatory sandbox dalam penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031.
Berbagai isu strategis yang menjadi pembahasan meliputi pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID) sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar keuangan digital Indonesia.














