Menjadi kandidat peraih penghargaan TOP Digital Awards 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melewati sesi penjurian yang digelar Majalah It Works secara daring, Kamis (6/11/2025). Drs. H. Misbah, M.H.I, selaku Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang hadir memberikan presentasi di hadapan dewan juri. Pada sesi penjurian ini PA Kabupaten Malang mengusung tema presentasi ‘Pesantren, Strategi Transformasi Digital Menuju Good Government’.
Melalui portal inovatif yang diberi nama Pesantren, lembaga ini membuktikan bahwa semangat digitalisasi dapat berpadu dengan nilai-nilai integritas dan pelayanan prima. Pesantren di sini merupakan akronim dari Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
“Nama ini kami pilih karena dekat dengan kultur masyarakat Kabupaten Malang, mudah diingat, dan mencerminkan semangat integrasi layanan publik,” ujar Drs. H. Misbah, M.H.I, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, di hadapan dewan juri.
Lebih luas, bicara soal transformasi digital di PA Kabupaten Malang, bisa dikatakan hal ini tidak muncul secara tiba-tiba. Menurut Misbah, ada beberapa alasan kuat di balik langkah tersebut.
“Yang pertama adalah keterbukaan informasi publik. Kedua, kami memaksimalkan inovasi yang telah dibuat. Ketiga peningkatan jumlah perkara yang kami terima setiap tahunnya. Keempat tuntutan pelayanan yang semakin naik. Kelima semangat sinergi dengan stakeholder pelayanan yang telah terbangun untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin, semangat terintegrasi dan satu klik pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun portal Pesantren sendiri hadir sebagai “rumah besar digital” yang mengintegrasikan seluruh inovasi layanan, mulai dari pra-berperkara, proses berperkara, hingga pasca-berperkara. Melalui laman pa-malangkab.go.id/pesantren, masyarakat kini bisa mendapatkan semua informasi dan layanan cukup dengan satu klik.
“Portal ini bahkan kami lengkapi dengan fitur text-to-speech agar ramah bagi kaum rentan. Kami ingin menjadi pengadilan inklusif,” tegas Misbah.
Tata Kelola IT
Untuk menjaga kesinambungan inovasi, PA Kabupaten Malang membentuk Tim IT, Website, dan Media Sosial yang bekerja lintas bidang. Struktur tim ini melibatkan Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Pranata Komputer, hingga tenaga P3K.
“Saya sebagai pembina, dan Wakil Ketua sebagai pengarah. Ketua tim adalah hakim yang memang punya passion di bidang IT,” jelas Misbah.
“Tim ini bekerja dari tahap perencanaan, pengembangan, hingga monitoring dan evaluasi, semuanya kami lakukan secara kolaboratif,” sambungnya.
Pengembangan digital dilakukan melalui perencanaan tahunan, review dokumen renstra empat tahunan, dan evaluasi berkala. Setiap awal tahun, susunan tim dan program kerja diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
Belanja teknologi informasi juga menjadi perhatian. “Rata-rata sekitar sepuluh persen dari anggaran kami dialokasikan untuk pengembangan IT — mulai dari sewa internet, domain, hingga pemeliharaan perangkat,” terang Misbah.
Tak hanya dari APBN, PA Kabupaten Malang juga menggali alternatif pembiayaan melalui hibah dari stakeholder, yaitu provider internet. Sehingga kita bisa berpartisipasi pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Polres Kabupaten Malang. “Tahun 2025 kami mendapat hibah penambahan titik CCTV. Ke depan kami menargetkan penguatan media center,” ujarnya.
Kunci lain keberhasilan digitalisasi di PA Kabupaten Malang adalah pengelolaan SDM milenial. Misbah menilai, tenaga muda dengan minat IT menjadi motor penggerak inovasi.
“Kami libatkan SDM milenial dalam setiap proses. Mereka kami kirim ke workshop, kerja bareng, dan kolaborasi lintas instansi. Bahkan baru-baru ini tim IT milenial kami ikut menggarap majalah digital PTA Surabaya dan proyek inovasi baru di sana,” jelasnya bangga.
Selain meningkatkan kompetensi, langkah ini juga menjadi upaya transfer knowledge di internal pengadilan, agar semangat inovasi tidak berhenti di satu generasi.
Inovasi
Dalam tata kelola administrasi internal, PA Kabupaten Malang telah mengembangkan aplikasi bernama SIMPEL (Sistem Informasi Persuratan Elektronik), yang mengelola surat masuk, surat keluar, hingga relaas dan delegasi secara digital.
“Sistem ini mempercepat alur disposisi surat, meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan administrasi,” jelas Misbah.
Untuk eksternal, Portal Pesantren menjadi inovasi utama yang menyatukan berbagai layanan digital masyarakat.
“Portal Pesantren dapat diakses pada pa-malangkab.go.id/pesantren. Tim develop tidak hanya membuat dan mengumpulkan, tetapi melakukan klasifikasi sesuai kebutuhan para pihak, sebelum mereka mendaftar perkaranya, hal ini berdasarkan saran para pihak yang sering berkonsultasi. Yaitu kebutuhan sebelum berperkara, proses berperkara, dan setelah berperkara,” jelas Misbah.
Selain itu, di dalam portan ini juga tersedia fasilitas konsultasi online melalui WhatsApp dan Zoom dengan petugas Pos Bantuan Hukum, akses CCTV ruang layanan, serta integrasi data dengan KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Pengguna portal Pesantren tidak hanya para pihak, tetapi juga stakeholder. Misalkan KUA yang memanfaatkan inovasi teleskop untuk mengecek keaslian akta cerai,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, salah satu program unggulan dari PA Kabupatan Malang adalah “DUPATARI” (Dukcapi Pengadilan Agama Tanpa Ribet), hasil kolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Malang. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung mengurus perubahan status kependudukan setelah putusan perkara tanpa perlu proses manual yang berulang.
“DUPATARI hadir agar masyarakat tidak lagi direpotkan setelah proses perceraian dan pengesahan perkawinan. Kami hadirkan petugas Disdukcapil langsung di area PTSP,” kata Misbah menjelaskan.
Keseriusan PA Kabupaten Malang dalam digitalisasi juga diiringi dengan penguatan keamanan siber.
“Untuk keamanan IT dan website, kami menggunakan Cloudflare, Two-Factor Authentication, serta sistem kriptografi. Semua demi menjaga data masyarakat dan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Upaya konsisten ini berbuah hasil. Dalam tiga tahun terakhir, PA Kabupaten Malang mencatat sederet prestasi:
• Predikat Pelayanan Terbaik dari KemenPAN-RB (2022)
• Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) (2023)
• Assessment Surveillance (2024)
“Digitalisasi bukan keterpaksaan, tetapi kebutuhan. Optimalisasi digital membuat ancaman menjadi peluang,” tutur Misbah.
Dengan jumlah perkara yang termasuk terbesar di Indonesia, PA Kabupaten Malang menjadikan tantangan tersebut sebagai ruang untuk berinovasi.
“Bukan mengancam kinerja kami, tetapi menjadikan kami problem solver. Kami ingin menjadi pengadilan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan solusi,” tegasnya.
Tidak banyak yang tahu, aplikasi nasional SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang kini digunakan seluruh peradilan agama di Indonesia, awalnya lahir dari inovasi internal PA Kabupaten Malang bernama SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama).
“Ini adalah aplikasi yang terlahir dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang sekarang ini sudah dikembangkan menjadi SIPP yang dipakai sekarang. Cikal bakalnya dulu adalah SIADPA, ini lahir dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang,” papar Misbah.
Dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan inovasi berkelanjutan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus membuktikan diri sebagai lembaga yudikatif modern yang menghadirkan keadilan dengan sentuhan digital.
“Digitalisasi adalah jiwa dan semangat kami. Ia bukan sekadar alat, tapi bagian dari keseharian kami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang,” tutupnya.














